User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97100--19-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#21Q mas/ mbak jika WP membetulkan SPT Masa PPN hanya utk jenis barangnya saja (tanpa nominal), dan SPT normalnya KB, maka status SPT Pembetulan nihil kan ya?

Jawaban

#21A: iya bah berarti pembetulannya nihil. gak menyebabkan KB atau LB.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k20/97100--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1