faq1:5k20:97092--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP 23 boleh untuk yayasan?
Jawaban
WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018) Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/97092--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)