User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97087--19-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#17Q: jika prsh double bayar pph 25 untuk suatu bulan. Jadi misal dalam 1 tahun harusnya ada 12 angsuran, tp jd 13. Apakah angsuran yg double tsb bisa dikreditkan di SPT tahunan? Jika tidak apakah ada referensi peraturannya?

Jawaban

#17A karena yang double ini sebenarnya adalah pembayaran yang salah, maka seharusnya diajukan PBK sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau pengembalian sesuai PMK-187/PMK.03/2015

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/97087--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)