User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97073--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pembayaran PPhTB sebagian atau semua ketika ada uang muka?

Jawaban

Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/97073--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)