faq1:5k20:97063--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#11Q: saya mau tanya mengenai investasi untuk dividen yang dikecualikan dari objek pajak. kalau saya investasi di reksadana itu ada ketentuan khusus harus BUMN atau boleh swasta? dan apakah bisa dalam bentuk mata uang asing diinvestasikannya?
Jawaban
#11A jenis investasinya diatur di Pasal 34-35 PMK 18 2021. Tidak diatur lebih lanjut terkait kalo reksadana apakah harus di BUMN atau boleh swasta maupun terkait bentuk mata uangnya. sepanjang memenuhi ketentuan pasal 34-35 seharusnya bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/97063--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)