faq1:5k20:97027--18-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Moh. Nur Iskandar: #12Q saya mau tanya terkait masa penyimpanan dokumen pajak, diperaturan kita diwajibkan untuk menyimpan dokumen selama 10 tahun, apakah ada perubahan terkait aturan tersebut? karna saya dapat info skrg jika surat penyidikan datang ditahun ke 10 maka kita harus menyimpan dokumen 10 tahun lagi? Mohon dibantu terkait jawaban dan dasar hukumnya mas/mbak

Jawaban

#12A: penjelasan pasal 28 ayat 11 dan pasal 40 UU KUP Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) t

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/97027--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)