Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Bima Septian: #40Q: mau tanya mengenai ini kak, di PMK 171 03.2017 Pasal 10 ayat 5 menyatakan kalau penyerahan jasa kena pajak dari daerah pabean ke kawasan bebas yang dilakukan oleh PKP yang bertempat tinggal ditempat lain dalam daerah pabean terutang dan dipungut PPN, sedangkan di PP 41 Tahun 2021 Pasal 55 Ayat 2 Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak didalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. atas kedua aturan tersebut kita menggunakan patokan yg mana ya untuk tran
Jawaban
#40A: yg pmk 171 itu seperti “ekspor” JKP oleh pengusaha (PKP) ke kawasan bebas. pengusahanya di TLDDP, tp jasanya diserahkan ke kawasan bebas. sedangkan PP41, pengusahanya di dalam kawasan bebas (tidak ada PKP), jasanya diserahkan di dalam kawasan bebas juga iya bim, bisa arahkan wp nya untuk membaca dulu pasal 55 nya secara keseluruhan. di bawahnya ada pengaturan yg lebih jelas lagi…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP