faq1:5k20:97020--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sudah berhak insentif PPh 25 PMK 149 tapi WP malah terlanjur setor
Jawaban
Kalau mnrtku jawab aja sesuai se 44/2021 , kalau bisa dipakai di masa pajak berikutnya itu/ PBK. Terkait penerapannya , silakan berkoordinasi juga dengan pihak KPP terdaftar .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k20/97020--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1