faq1:5k20:97011--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada penyerahan barang kepada pembeli kawasan berikat. namun penyerahan barangnya di TLDDP. pembeli ambil sendiri barangnya di TLDDP. apakah tetap harus membuat faktur 070?
Jawaban
Disampaikan normatif aja dulu , mas Sepanjang penyerahan tsb memenuhi kriteria pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 maka penyerahan tsb mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan dibuat FP 070 . Jika tidak memenuhi kriteria pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 maka penyerahan tsb terutang PPN dan dibuat FP 010 .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k20/97011--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)