Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika kami mendapat dana dari investor berupa dana investasi untuk modal kerja terkait tender pengadaan barang, dimana nanti hasil pembagiannya adalah bagi hasil atas prijet tersebut. Ketika pembayaran bagi hasil akan kami catat pada beban bagi hasil (laba rugi). Kalau secara perjanjian untuk menunjang syarat tender terkait modal kerja akhirnya perusahaan kami membuka kerja sama modal investasi untuk pengadaan barang terkait tender tersebut dimana setelah 3 tahun akan di bagikan hasil keuntungan
Jawaban
Kita tidak bisa memberikan jawaban yang spesifik dikarenakan kurangnya informasi terkait transaksi sesungguhnya. WP menyebutkan bahwa perjanjiannya adalah kerja sama modal investasi, namun oleh perusahaan dianggapnya sebagai utang jangka panjang yang berbeda dengan isi perjanjiannya. Apabila utang, seharusnya ada bunga dan pembayaran pokok utang, namun hal ini tidak dijelaskan diperjanjian. Diperjanjian hanya dijelaskan terkait bagi hasil setelah 3 tahun, dimana lebih cocok kearah setoran m
Dasar Hukum
–
Editor
DFV