User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96996--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

retur pajak tapi pembeli non PKP

Jawaban

ika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/96996--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)