User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96994--18-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP keberatan kemudian mengajukan banding. sanksi 30% nya tetap dikenakan tidak?

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/96994--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)