faq1:5k20:96994--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP keberatan kemudian mengajukan banding. sanksi 30% nya tetap dikenakan tidak?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/96994--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)