faq1:5k20:96992--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
misalnya, jasa kontruksi ditagihkan pada november 2021, inv dan faktur pajak sudah terbit di november, lawan transaksi memotong jasa kontruksi tersebut di jan-2022, apakaha atas hal tersebut bisa kita gunakan sebagai koreksi pendapatan yang dikenakan pph final atau tidak ? artinya pendapatan itu dikenakan final atau tarif non final ?
Jawaban
WP tanya, saat terutangnya di tahun 2021 atau 2022. Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008), jadi jika pembayarannya ditahun 2022, ya berarti saat terutangnya tahun 2022
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/96992--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1