User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96989--18-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mba apabila wp mengalami peningkatan usaha tapi tidak WP tidak menghitung kembali besar PPh Pasal 25-nya (KEP-537/PJ./2000), apakah ada sanksinya?

Jawaban

Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang terseb

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/96989--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)