faq1:5k20:96981--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, ada direktur perusahaan asal china, tidak menetap di indonesia namun sudah memiliki NPWP. pihak perusahan telah memotong pph pasal 26 atas gaji yang diterima oleh direktur tersebut, itu bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

Dijelaskan terlebih dahulu konsep SPDN dan SPLN sesuai pasal 2 dan 3 PMK-18/2021. Jika WP memang masuk ke SPLN maka sudah sesuai pemotongannya PPh 26. Terkait ybs masih memiliki NPWP karena dulu pernah terdaftar, bisa dikonfirmasikan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/96981--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)