faq1:5k20:96977--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang, apakah ada peraturan khusus yg mengatur mengenai klaim garansi (warranty)? jadi kami ada jual barang (tv) ke customer, jika ada kerusakan bisa klaim garansi sekaligus sparepart baru utk penggantian sparepart yg rusak.

Jawaban

Digali dulu klaim garansinya terkait apa. Dari segi PPh, dipastikan saja klaim garansinya berkaitan denga jasa lain di PMK-141/2015 atau tidak. Dari sisi PPN juga tidak diatur khusus. Dikembalikan lagi ke WP-nya diperlakukan sebagai pemberian cuma-cuma atau penyerahan biasa

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/96977--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)