User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96967--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila Accounting mencatat adanya goodwill negative 200 ( 1.300 – 1.100 ) secara fiskal akan diakui sebagai pendapatan atau tidak ?

Jawaban

di aturan perpajakan ngga diatur secara khusus dan eksplisit tentang goodwill negatif. td kan wp tanya diakui sebagai penghasilan atau tidak ya, kalo maksudnya sbg penghasilan di spt tahunan, kembali lagi ke definisi penghasilan sbg objek pajak di pasal 4 ayat (1) uu pph aja, dan untuk negatif list yg bukan objek pph sebatas yg diatur di pasal 4 ayat (3) kalau wp ragu dan butuh penegasan, arahkan untuk konsultasi lebih lanjut dgn pihak kpp

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/96967--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1