faq1:5k20:96961--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila NPWP gabung dengan suami dan istri mendapat penghasilan berupa pesangon. Apakah tetap masuk ke penghasilan final dari satu pemberi kerja?

Jawaban

lamp PER-19/PJ/2014: Ph isteri dari satu pemberi kerja: ph berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yg diperoleh isteri sbg karyawati dari satu pemberi kerja yg telah dipotong PPh 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. Seharusnya tetap masuk ke poin penghasilan final dari satu pemberi kerja. Karena sebenarnya pesangon ini memang merupakan salah satu bentuk imbalan dari pemberi kerja kepada pegawainya, (hanya saja diberikan secara khusus apabila pegawai tsb berhenti bekerja).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/96961--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)