User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96930--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi perusahaan saya ada karyawan resign yang pph nya LB, yang setelah dihitung kembali ternyata berasal dr kelebihan pembayaran pph 21 dtp di bulan sebelumnya. Sedangkan di laporan realisasi stp kan tidak dapat memasukkan nilai LB. pertanyaan saya, untuk pelaporan spt pph 21 apakah saya harus memasukkan nilai LB tsb ke dalam porsi pph 21 yang disetor oleh perusahaan?

Jawaban

Pm. Wp off saat digali. Pastikan dulu penghitungan pph 21 dtp dan di spt masanya saat pegawai berhenti sudah benar ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/96930--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)