faq1:5k20:96930--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi perusahaan saya ada karyawan resign yang pph nya LB, yang setelah dihitung kembali ternyata berasal dr kelebihan pembayaran pph 21 dtp di bulan sebelumnya. Sedangkan di laporan realisasi stp kan tidak dapat memasukkan nilai LB. pertanyaan saya, untuk pelaporan spt pph 21 apakah saya harus memasukkan nilai LB tsb ke dalam porsi pph 21 yang disetor oleh perusahaan?
Jawaban
Pm. Wp off saat digali. Pastikan dulu penghitungan pph 21 dtp dan di spt masanya saat pegawai berhenti sudah benar ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/96930--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)