User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96922--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#21Q: perusahaan kami (BUMN sebagai Wapu) bergerak di persewaan ruang/bangunan, mau menanyakan terkait pemakaian air yang ditagihkan ke tenant/penyewa, apakah termasuk ppn yg tidak dipungut/dibebaskan/bukan objek pajak?

Jawaban

termasuk service charge atas sewa t/b, tetap dikenakan PPN atas tagihan airnya karena termasuk DPP atas Jasa sewa tanah/bangunan.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k20/96922--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)