faq1:5k20:96922--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#21Q: perusahaan kami (BUMN sebagai Wapu) bergerak di persewaan ruang/bangunan, mau menanyakan terkait pemakaian air yang ditagihkan ke tenant/penyewa, apakah termasuk ppn yg tidak dipungut/dibebaskan/bukan objek pajak?
Jawaban
termasuk service charge atas sewa t/b, tetap dikenakan PPN atas tagihan airnya karena termasuk DPP atas Jasa sewa tanah/bangunan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k20/96922--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)