User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96921--16-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

invoice termasuk yang dikenai bea meterai kan ya mas/mbak?

Jawaban

Objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya masing2 invoice tsb terutang meterai. Namun, bila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/96921--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)