faq1:5k20:96921--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
invoice termasuk yang dikenai bea meterai kan ya mas/mbak?
Jawaban
Objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya masing2 invoice tsb terutang meterai. Namun, bila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/96921--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)