faq1:5k20:96893--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika komisi diberikan berturut' jan-maret setelah itu tidak ada pemberian komisi lagi di bulan mei. untuk perhitungan pph 21 nya apa itu termasuk berkesinambungan? apakah seharusnya dibln mei tetap memperhitungkan lagi akumulasi komisi dari jan-maret atau tidak?

Jawaban

Tetap berkesinambungan karna sudah dianggap menerima penghasilan lebih dari sekali dalam satu tahun kalender (pasal 1 PER-16/2016)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/96893--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)