faq1:5k20:96893--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika komisi diberikan berturut' jan-maret setelah itu tidak ada pemberian komisi lagi di bulan mei. untuk perhitungan pph 21 nya apa itu termasuk berkesinambungan? apakah seharusnya dibln mei tetap memperhitungkan lagi akumulasi komisi dari jan-maret atau tidak?
Jawaban
Tetap berkesinambungan karna sudah dianggap menerima penghasilan lebih dari sekali dalam satu tahun kalender (pasal 1 PER-16/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k20/96893--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)