User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96890--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP ingin melakukan pengadaan jaringan internet dan bekerja sama dengan organisasi pemerintah korea di bawah kedutaan Korea, lawan transaksi menyatakan bahwa memiliki surat keterangan bebas PPN dan tidak memiliki NPWP karena di bawah kedutaan Korea.

Jawaban

Jika memang ini adalah kedutaan korea, maka bukan subjek pajak, sehingga tidak ada pemotongan PPh atas penghasilan yg dibayarkan ke mereka. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1817. SKB PPN sepertinya tidak relevan dalam kasus ini, karena ini transaksinya bukan penyerahan BKP dari PKP A Indo ke kedutaan Korea, Untuk tambahan, sertakan info terkait PPh pasal 26 / P3B, jika ternyata sebenarnya pihak korea ini merupakan badan usaha biasa (tidak dalam cakupan bukan subjek pajak tadi),

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/96890--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1