User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96889--18-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP akan melakukan pelaporan eReporting insentif Covid 19 pada djponline, untuk bulan Oktober 2021, tidak bisa submit dan muncul notifikasi “Anda hanya dapat melaporkan Masa Pelaporan dari masa 11 2021”. Pada tweet sebelumnya terdapat informasi bahwa WP baru mengajukan pengurang angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 17 November 2021, sedangkan untuk pembayaran masa Oktober 2021 sudah dilakukan pembayaran full, pengurang angsuran pph psl 25 ini bs dipakai untuk masa Oktober 2021? Sehingga pada bulan

Jawaban

sesuai pmk 149/2021, jika ybs masuk ke KLU tambahan di pmk tsb, untuk dapat memanfaatkan pengurangan pasal 25 sejak masa oktober, paling lambat menyampaikan pemberitahuan 15 november ( pasal 19B ayat 3). kalo pemberitahuan nya baru 17 nov, wp baru bisa memanfaatkan pengurangan mulai masa november. angsuran 25 oktober tetap full seperti biasa.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/96889--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)