User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96866--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“saya mau tanya, kita mau pakai penyedia jasa konstruksi perorangan, untuk tarif pph final nya berapa persen ya? kalau penyedia jasanya perusahaan dan kualifikasi usaha kecil kan 2%, kalau atas nama perorangan gimana ya bu? Mas/mba untuk jasa konstruksi itu yang dilihat kualifikasinya kan ya? Atau ada ketentuan lain jika penyedia jasanya OP?”

Jawaban

“pph final jasa konstruksi juga dikenakan atas orang pribadi. TARIF PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI (Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008) Untuk Pelaksanaan Konstruksi: 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besa

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/96866--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)