faq1:5k20:96860--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pada Pasal 4 ayat (2) PMK 207 Tahun 2015, ada 4 syarat agar piutang tidak tertagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Pertanyaan saya, apakah 4 syarat tersebut harus dipenuhi semua atau cukup salah satu saja ya Kak? Izin mas mba, ini semua syarat harus terpenuhi atau bisa salah satunya ya? karna ada kata
Jawaban
kedua, untuk kewajiban lainnya bisa jadi pph pasal 22, tapi pph 22 yg transaksi bahan bakar minyak, dll yg dipungut itu kalo yg menyerahkan adalah produsen/ importir (bukan distributor. ketiga, untuk spt yg seolah2 akan selalu LB ini, jika asumsi tidak ada penjualan lain dan hanya menerbitkan fp kode 07 ya emang kemungkinannya LB
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/96860--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)