faq1:5k20:96859--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau Tanya kami ada transaksi dengan PKP tidak dipungut dengan kode faktur 07 untuk penambang batubara. Kewajiban pajak kita sebagai penjual kepada kode faktur 07 tersebut apa ya selain menerbitkan faktur pajak kode 07 saat penagihan kepada WP tersebut? Karena di SPT 07 tersebut akan menyebabkan kita seakan-akan ada lebih bayar ya Pak di SPT PPN? Mohon solusinya?

Jawaban

pertama, tentang fp 07. Jika WP yakin bahwa transaksinya menerbitkan FP 07, silakan bisa menerbitkan FP 07. Apabila ada kesalahan nanti bisa dibuatkan fp pengganti.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/96859--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)