User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96856--18-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembeli sudah kreditkan PM bagaimana caranya kalau FP mau dibatalkan di efaktur?

Jawaban

PKP Pembeli klik batal dulu baru PKP Penjual membatalkan di efaktur desktopnya, kemudian masing-masing pembetulan SPT Masa-nya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/96856--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)