faq1:5k20:96856--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pembeli sudah kreditkan PM bagaimana caranya kalau FP mau dibatalkan di efaktur?
Jawaban
PKP Pembeli klik batal dulu baru PKP Penjual membatalkan di efaktur desktopnya, kemudian masing-masing pembetulan SPT Masa-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/96856--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)