faq1:5k20:96840--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penjualan saham wpln ke wpln
Jawaban
Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Pelaporan : selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/96840--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)