User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96824--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya. Untuk pengisian form DGT kolom VI harus diisi ya? Walaupun tidak menerima income sbg devidend, interest, dan royalty? Mas/mba untuk pertanyaan ini kalau WPLNnya Badan (Non Individual), berarti Part VI ini harus diisi. Selain Badan berarti Part VI ini gaperlu diisi ya?

Jawaban

Betul, yang mengisi Part VI hanya WPLN non individual. Part VI diisi oleh WPLN selain orang pribadi (non individual) meskipun WPLN tsb tidak menerima penghasilan berupa dividen, interest dan/atau royalty. Detailnya bisa dilihat di lampiran PER-25/2018 halaman 1 nomor 3 dan 4, ada 3 jenis WPLN yaitu individual, non individual serta bank/dana pensiun

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/96824--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1