User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96823--18-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Sehubungan dgn adanya kerusakan di PC (Hardisk) kami yg biasa dipakai untuk menerbitkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 sistim espt ,sehingga data yang ada rusak semua. Tidak tertinggal. (kosong semua) Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kami bisa mengimport data kami (yang tertinggal adalah softcopy dalam bentuk file CSV) yang kami pergunakan saat melapor SPT Masa permasa (tiap bulan). Ini kan kalo permohonan data ke KPP jelas ga bisa kak. Nah apa espt 4(2) compatible impor csv kayak esp

Jawaban

Kalo untuk yang impor ke espt 4 ayat 2 itu seharusnya yang bisa hanya terkait bukti potong dan pembayaran mas yang formatnya sesuai di folder skema impor ESPT 4 ayat 2. kalo CSV yang untuk lapor di DJP Online itu seharusnya gabisa untuk diimpor ke espt 4 ayat 2. Kalau database ilang ya bisa diisi ulang ESPT nya kalau wp punya data2nya. Untuk permintaan data terkait SPT 4 ayat 2 ke KPP secara ketentuan tidak diatur, coba konfirmasi KPP bisa engga minta data2 terkait pelaporan SPT 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/96823--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)