Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Sehubungan dgn adanya kerusakan di PC (Hardisk) kami yg biasa dipakai untuk menerbitkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 sistim espt ,sehingga data yang ada rusak semua. Tidak tertinggal. (kosong semua) Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kami bisa mengimport data kami (yang tertinggal adalah softcopy dalam bentuk file CSV) yang kami pergunakan saat melapor SPT Masa permasa (tiap bulan). Ini kan kalo permohonan data ke KPP jelas ga bisa kak. Nah apa espt 4(2) compatible impor csv kayak esp
Jawaban
Kalo untuk yang impor ke espt 4 ayat 2 itu seharusnya yang bisa hanya terkait bukti potong dan pembayaran mas yang formatnya sesuai di folder skema impor ESPT 4 ayat 2. kalo CSV yang untuk lapor di DJP Online itu seharusnya gabisa untuk diimpor ke espt 4 ayat 2. Kalau database ilang ya bisa diisi ulang ESPT nya kalau wp punya data2nya. Untuk permintaan data terkait SPT 4 ayat 2 ke KPP secara ketentuan tidak diatur, coba konfirmasi KPP bisa engga minta data2 terkait pelaporan SPT 4 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
MAR