faq1:5k20:96817--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ingin bertanya mengenai ketentuan Wanita Kawin (Istri) jika ingin memiliki NPWP akan tetapui digabung dengan NPWP suami bagaimana prosedurnya ya ? apakah mendaftar melalui eregistration atau mengajukan cetak ulang npwp ke Kpp terdaftar suami ya ?
Jawaban
Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut: a. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya Wanita kawin sebagaimana dima
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/96817--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1