User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96811--18-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

untuk di SPT Masa PPh 21 jika direktur kami (Wanita) mempunyai 1 NPWP yang sama dengan suaminya (NPWP Gabung), baiknya yang kami tulis di SPT PPh nama direkturnya saja atau bagaimana? Termasuk di A1 si direktur ini nanti ditulis namanya bagaimana ya? Apakah Nama Direktur/Nama Suami atau cukup Nama Direktur kami (wanita) saja?

Jawaban

NPWP suami, nama diisi dengan nama pegawainya ya sesuai dengan PER 04 2020 Pasal 8 kalau di SPT Masanya .

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/96811--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)