User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96792--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(email) Ingin bertanya mengenai kesalahan pembuatan bukti potong : Jadi kami salah memotong atas deviden yang di bagikan ke wajib pajak badan dalam negeri yang dikecualikan dari objek pajak. Atas masalah ini bagaimana kah solusinya ya? apakah bisa memakai PMK 242 untuk pbk atau memakai PMK 187 pengembalian pajak yang tidak terutang yang dilakukan oleh pemotong? mohon penjelasannya

Jawaban

Berdasarkan pasal 109 PMK 18/2021, Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Klausulnya adalah dapat ya, bukan harus. jadi kalau mau diajukan Pbk juga bisa sepanjang memenuhi k

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/96792--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)