User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96791--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

memastikan kembali, untuk buyback saham ketentuannya sama seperti penjualan saham biasa kan ya? Atau berbeda? Makasih

Jawaban

untuk buyback saham tidak ada aturan perlakuan khususnya, jadi kembali ke aturan umum atas transaksi jual beli saham, sama seperti jual beli saham biasa. Jika melalui bursa maka dikenakan pph final. Jika non bursa dan transaksi antar wpdn, keuntungan atas penjualan saham masuk ke spt tahunan, tidak ada aspek potput

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/96791--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)