faq1:5k20:96791--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
memastikan kembali, untuk buyback saham ketentuannya sama seperti penjualan saham biasa kan ya? Atau berbeda? Makasih
Jawaban
untuk buyback saham tidak ada aturan perlakuan khususnya, jadi kembali ke aturan umum atas transaksi jual beli saham, sama seperti jual beli saham biasa. Jika melalui bursa maka dikenakan pph final. Jika non bursa dan transaksi antar wpdn, keuntungan atas penjualan saham masuk ke spt tahunan, tidak ada aspek potput
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/96791--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)