User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96790--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait PMK 115 Tahun 2021,itu disitu dinyatakan bahwa listrik tidak dikenakan PPN, jadi saya kerja di bidang properti, dan punya lawan transaksi penyewa2 gitu kan, kemudian biasanya untuk listrik kita tagih ke tenant dengan sistem kita bayarkan dulu baru direimburse ke tenant + kita buatkan PPN apakah dengan PMK 115 tsb berati listrik bebas dari PPN dalam hal ini listrik toko2 di mall berarti ?

Jawaban

termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Ampere. Untuk selain rumah tidak ada batasan VA.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/96790--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)