Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jadi begini, saya menerima salinan putusan pengadilan yang mana dikabulka seluruhnya oleh pengadilan pajakdi th 2020 kemudian sy mengajukan permohonan pegembalian pajak ke KPT, namun KPT belum bs memproses karena mereka blum menerima salinan tersebut didalam putusan pengadilan tersebut pengadilan pajak menujukn kepada Dirjen beacukai, Bea Cukai Tanjung priok dan perusahaan saya saja bagaiman seharusnya prosedurnya? untuk bea dan cukai sudah clear, mereka sudah mengembalikan nilai bea masuk yang
Jawaban
kalau memang alasannya begitu silakan ajukan melalui PMK 187 2015 karena lingkupnya : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS KELEBIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015) SPTNP atau SPKTNP; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
Dasar Hukum
–
Editor
MIP