User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96765--18-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jadi begini, saya menerima salinan putusan pengadilan yang mana dikabulka seluruhnya oleh pengadilan pajakdi th 2020 kemudian sy mengajukan permohonan pegembalian pajak ke KPT, namun KPT belum bs memproses karena mereka blum menerima salinan tersebut didalam putusan pengadilan tersebut pengadilan pajak menujukn kepada Dirjen beacukai, Bea Cukai Tanjung priok dan perusahaan saya saja bagaiman seharusnya prosedurnya? untuk bea dan cukai sudah clear, mereka sudah mengembalikan nilai bea masuk yang

Jawaban

kalau memang alasannya begitu silakan ajukan melalui PMK 187 2015 karena lingkupnya : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS KELEBIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015) SPTNP atau SPKTNP; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/96765--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)