User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96764--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya mau pinjam uang ke PT A (non afiliasi) dengan bunga 5%. apakah DJP mengatur terkait bunga pinjaman tersebut?

Jawaban

Jika yang dimaksud tarif bunganya, djp tidak mengatur. namun jika yang dimaksud adalah penghasilan atas bunganya, maka menjadi objek potput pph 23. terkait bunga pinjaman dari pemegang saham apabila diberikan tanpa bunga, dijelaskan sesuai (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 12)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/96764--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)