faq1:5k20:96761--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
KMS kan cm 2 th ya kak, tp kalau misalnya mau nambah waktunya bisa kan? misalnya pembangunannya itu lbh dari 2 tahun? Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai PMK 163/PML.03/2012. jika tidak sesuai atau melebihi 2 tahun maka tidak dianggap sebagai KMS.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k20/96761--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)