faq1:5k20:96757--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp tanya mengenai Pelaporan PPN pada web basedsaya ingin melakukan pembetulan PPN yang lebih bayar dibetulkan menjadi lebih bayar lebih kecil.untuk pembetulannya saya mengikuti cara kedua pada peraturan Per 29 tahun 2015 bahwa Butir II.E dan Butir II.F tidak perlu diisi. muncul error bagian E harus diisi
Jawaban
Pembetulan SPT PPN Agustus dan SPT Sept sudah dilaporkan. Disarankan diisi (-), namun, karena didalam per 29/2015 tidak diatur, sebaiknya konfirmasi lagi ke kpp ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k20/96757--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)