User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96757--18-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp tanya mengenai Pelaporan PPN pada web basedsaya ingin melakukan pembetulan PPN yang lebih bayar dibetulkan menjadi lebih bayar lebih kecil.untuk pembetulannya saya mengikuti cara kedua pada peraturan Per 29 tahun 2015 bahwa Butir II.E dan Butir II.F tidak perlu diisi. muncul error bagian E harus diisi

Jawaban

Pembetulan SPT PPN Agustus dan SPT Sept sudah dilaporkan. Disarankan diisi (-), namun, karena didalam per 29/2015 tidak diatur, sebaiknya konfirmasi lagi ke kpp ya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/96757--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)