User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96749--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di PMK 082 KLU saya hanya untuk insentif pph 21. tapi di PMK 149 PPh 25 dan PPh 22 saya mendapatkan Insentif. sampai saat ini saya belum melakukan perhomonan insentif melalui DJP Online pak. lalu saya harus bagaimana ya pak ? apakah saya masih bisa melakukan pengajuan permohonan insentif melalui djp online ?

Jawaban

bisa, kalau mau memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pph 25 sama pembebasan pph 22 impor, silakan bisa mengajukan. tapi bisa memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pph 25 sejak masa pemberitahuan atau sejak tanggal skb pph 22 impornya terbit

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/96749--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)