User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96743--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#47Q: ijin bertanya mas/mbak, jadi sebelumnya kan kita beli bahan baku dari TLDDP ke kawasan berikat , dengan FP 070 dari supplier. dan sekarang bahan baku tersebut mau keluar dari kami kawasan berikat ke tldpp , dengan mengeluarkn b.c 4.1 dan dibayarkan terlebih dahulu untuk ppn dan bea masuknya, yang saya bingung untuk pembayaran Faktur Pajak keluaran pada saat mengeluarkan barang tersebut kan dibayarkan terlebih dahulu, sama dengan ppn untuk bahan bakunya, itu id billingnya pisah atau jadi sa

Jawaban

#47A By pm. WP memenuhi Pasal 25 ayat (1) PMK-65/PMK.04/2021 Sesuai Pasal 25 ayat (2) “Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.” Selain itu, sesuai Pasal 25 ayat (4) “Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/96743--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)