faq1:5k20:96737--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembuatan fp kan harus mencantumkan npwp/nik, jika banyak pembeli yang tidak mau memberikan KTP bagaimana? dan banyak pembeli dari e-commerce?
Jawaban
Di pastikan aja, kalo emang dia termasuk ke dalam PKP PE (sesuai pasal 79 PMK 18/2021) kan jadinya ga perlu nerbitin FP, terkait penjualan ecerannya cukup di gunggung
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k20/96737--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1