User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96737--18-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembuatan fp kan harus mencantumkan npwp/nik, jika banyak pembeli yang tidak mau memberikan KTP bagaimana? dan banyak pembeli dari e-commerce?

Jawaban

Di pastikan aja, kalo emang dia termasuk ke dalam PKP PE (sesuai pasal 79 PMK 18/2021) kan jadinya ga perlu nerbitin FP, terkait penjualan ecerannya cukup di gunggung

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/96737--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1