faq1:5k20:96731--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau WP dapat hibah dari orangtua berupa uang tunai itu perlu dibuat akta hibah nya atau cukup dengan surat keterangan hibah saja ya? ——- Mas mba ini gak ada diatur kan ya mas mba?
Jawaban
Gak diatur mba untuk dokumen pendukungnya bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k20/96731--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)