User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96731--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau WP dapat hibah dari orangtua berupa uang tunai itu perlu dibuat akta hibah nya atau cukup dengan surat keterangan hibah saja ya? ——- Mas mba ini gak ada diatur kan ya mas mba?

Jawaban

Gak diatur mba untuk dokumen pendukungnya bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/96731--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)