User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96725--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

UU cipta kerja kan staf PKWT akan diberikan/dibayarkan kompensasi di akhir konraknya, Nah pertanyaan saya kompensasi ini akan dikenakan PPH tidak final atau Final?

Jawaban

PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 . Untuk definisi pesangon ada di PP 68 TAHUN 2009. Cuman karena emang belum diatur secara khusus, diakhir tamba

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/96725--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)