Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait Reimbursement tagihan, dimana saya transaksi dengan PT B, dimana PT B mempunyai Vendor PT C atas jasa handling import dan jasa ekspedisi, lalu PT B menalangi terkait biaya yg tagihkan langsung oleh PT C, yang mana PT C Membuat invoice langsung ke PT A yg saya tanyakan terkait Aspek pph 23 nya
Jawaban
pastikan kembali alur transaksinya. kalau antara PT A dan PT B terkait dasar pemotongan PPh 23 nya bisa mengacu ke PMK 141/2015, pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jas
Dasar Hukum
–
Editor
R