faq1:5k20:96720--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
jika terdapat lebih bayar pada pph 21 kemudian pada saat pembetulan lupa mencatumkan masa kompensasi, lalu pada saat mencoba untuk pembetulan lagi tidak bisa. terkait case diatas, apakah ada solusinya?
Jawaban
Arahkan ke KPP saja ya, karena kalo WP pembetulan tanpa mengubah nilai akan nihil terus SPTnya.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k20/96720--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)