User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96709--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi dengan WP pengguna PP 23 DTP dan tidak mau dipotong oleh pembelinya (pembeli WP Badan), apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau seharusnya tetap dipotong?

Jawaban

Transaksinya jasa, mekanismenya tetap melalui pemotongan. Apabila pemberi jasa memanfaatkan insentif tetap melalui pemotongan dengan si pengguna jasa membuat billing DTP dan melaporkan pemotongan tersebut di SPT Masa 4 (2).

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/96709--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)