faq1:5k20:96703--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

hallo min, mau menanyakan perihal BC 3.0 atas re-ekspor. apakah wajib dilaporkan ke e-spt sedangkan re-ekspor tsb bukan termasuk dalam penjualan?. re ekspor itu min pembelian barang secara import dengan bc 2.3, tetapi barang tsb reject, dikembalikan ke penjual yg ada di LN dengan BC re-ekspor

Jawaban

BC 3.0 itu PEB, tetap dilaporkan seperti biasa kalau ada ekspor karena tidak ada ketentuan khusus mengenai itu. Untuk BC 2.3 itu masuknya di B3.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k20/96703--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1