faq1:5k20:96693--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#8Q : bunga pada bank dikenakan tarif berapa persen ya?
Jawaban
#8A By pm. Bunga tabungan bank. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 5 ayat (1) huruf c. Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut: 1. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/96693--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)